For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Also known as: PERPRES 100/2022 · PERPRES No. 100 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2022Publication Date:12 Juli 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juli 2022
Publication Date12 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)