For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku

Also known as: PP 24/2025 · PP No. 24 Tahun 2025 · PP Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2025Publication Date:8 Mei 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2025
Publication Date08 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi saksi pelaku dalam proses peradilan pidana. Latar belakangnya adalah belum adanya pengaturan komprehensif mengenai mekanisme penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah seperti penyidik, penuntut umum, dan LPSK dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada saksi pelaku. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penanganan khusus dalam bentuk pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan, serta pemberian kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. Hak dan kewajiban saksi pelaku termasuk keringanan penjatuhan pidana dan penghargaan lainnya seperti pembebasan bersyarat dan remisi tambahan.

(-)

(-)