Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan kearsipan di bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah, BUMD, pemerintah desa, dan masyarakat. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan arsip statis, dimana pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip dan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD.
Perangkat Daerah wajib menjamin kemudahan akses arsip dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan pusat data arsip terpusat pada LKD. Organisasi kearsipan terdiri atas Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan LKD. Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan dan mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan. Arsip yang tercipta dari kegiatan Pemerintah Daerah yang dibiayai APBD dinyatakan sebagai arsip milik Daerah. LKD menggiatkan sosialisasi kearsipan dan dapat mengadakan kerja sama dengan Pencipta Arsip dan Pemerintah Daerah lainnya. Pendanaan dapat berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.