on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Also known as: PP 20/2026 · PP No. 20 Tahun 2026 · PP Nomor 20 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung praktik bisnis yang sehat dan meningkatkan kepatuhan pajak dengan mencegah praktik penghindaran pajak. Peraturan ini juga mengadopsi rekomendasi internasional terkait aksesi Indonesia ke OECD dengan menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian serupa kepada pejabat publik (baik dalam negeri maupun asing) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria Wajib Pajak yang berhak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5%, yang mencakup Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan atau koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Terdapat penyesuaian mengenai pengecualian subjek pajak, termasuk Wajib Pajak yang memilih tarif umum, Wajib Pajak badan yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak yang telah melampaui jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mempertegas mekanisme penggabungan peredaran bruto bagi suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, serta penggabungan peredaran bruto dengan perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.