For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat

Also known as: Permen Ristekdikti 11/2018 · Permen Ristekdikti No. 11 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 April 2018Publication Date:3 April 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date06 April 2018
Publication Date03 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Lambung Mangkurat. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Universitas Lambung Mangkurat sendiri. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 1 dari Peraturan Menteri sebelumnya, yang menegaskan bahwa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan ULM berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)