Peraturan Menteri ini mengatur perikatan untuk pendistribusian barang oleh distributor atau agen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pendistribusian barang.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penunjukan distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal dapat dilakukan oleh Prinsipal Produsen, Prinsipal Supplier (dengan persetujuan Prinsipal Produsen), perusahaan penanaman modal asing di bidang perdagangan sebagai distributor, atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing.
- Perusahaan penanaman modal asing dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal.
- Perikatan antara Prinsipal dengan distributor, distributor tunggal, agen, atau agen tunggal terhadap barang produksi luar negeri harus berbentuk perjanjian yang dilegalisir notaris publik dan dilengkapi surat keterangan/legalisir dari Atase Perdagangan RI atau pejabat perwakilan RI di negara Prinsipal. Untuk barang produksi dalam negeri, perjanjian harus dilegalisir notaris publik.
- Perjanjian paling sedikit memuat nama dan alamat pihak, maksud dan tujuan, status keagenan/kedistributoran, jenis barang, wilayah pemasaran, hak dan kewajiban, kewenangan, jangka waktu, cara pengakhiran, cara penyelesaian perselisihan, hukum yang dipergunakan, dan tenggang waktu penyelesaian.
- Prinsipal dapat membuat perjanjian hanya dengan satu distributor tunggal atau agen tunggal untuk merek yang sama di wilayah pemasaran tertentu untuk jangka waktu tertentu. Prinsipal dapat membuat perjanjian dengan lebih dari satu distributor atau agen di luar wilayah pemasaran distributor tunggal atau agen tunggal, dengan menyebutkan nama distributor atau agen yang telah ditunjuk.
- Perjanjian dapat diakhiri sebelum masa berlaku jika perusahaan dibubarkan, berhenti beroperasi, bangkrut, atau disepakati kedua belah pihak. Jika terjadi pemutusan perjanjian, terdapat ketentuan mengenai penunjukan distributor/agen baru dan kewajiban memasok suku cadang.
- Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase, atau proses peradilan.
- Ketentuan ini dikecualikan untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan dan obat-obatan.