For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2019Publication Date:22 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date22 Agustus 2019
Publication Date22 Agustus 2019
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Kalimantan Tengah. Retribusi ini meliputi Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan, dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek retribusi meliputi pemberian izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan IMTA. 2. Subjek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh izin trayek, izin usaha perikanan, dan pemberi kerja tenaga kerja asing. 3. Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin, jenis kendaraan, kapasitas tempat duduk (untuk izin trayek), dan masa berlaku izin (untuk izin usaha perikanan). Tarif Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan RPTKA dan notifikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian di bidang ketenagakerjaan. 4. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. 5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.