For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 5/2018 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:15 Oktober 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKAWASAN TANPA ROKOK
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date15 Oktober 2018
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai KTR melalui Keputusan Bupati. Tempat-tempat tersebut meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Di KTR, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan menggunakan rokok.

Bupati juga menetapkan tempat umum dan tempat kerja sebagai Kawasan Terbatas Merokok, di mana merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang disediakan. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Terbatas Merokok wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terpisah dari area larangan merokok, dilengkapi alat penghisap udara, dan memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR dan Kawasan Terbatas Merokok wajib memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dan memberikan teguran kepada pelanggar. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dan Kawasan Terbatas Merokok dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, bimbingan, dan melaporkan pelanggaran.

Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan. Bupati juga dapat membentuk Tim Pemantau KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, 5, atau 6 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain sanksi administrasi, pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, 5, atau 6 juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.