Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan strategi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-803.HK.05.01 Tahun 2025.
Secara substansial, peraturan ini menugaskan anggota Komite Koordinasi Nasional TPPU dan Kelompok Kerja terkait untuk melaksanakan rencana aksi sesuai dengan tanggung jawab instansi masing-masing, dengan memperhatikan indikator keberhasilan dan jangka waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan rencana aksi ini mencakup koordinasi antarlembaga, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan capaian secara berkala. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris Komite ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, supervisi, serta menyusun rekomendasi evaluasi atas pelaksanaan rencana aksi tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Komite dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, pendamping, kelompok ahli, maupun narasumber eksternal. Pembiayaan atas pelaksanaan rencana aksi ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi penanggung jawab.