Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran. Neraca menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional dan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO. Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2018, dengan melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.