on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 12/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang memerlukan pembentukan peraturan daerah mengenai tarif pelayanan kesehatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyumas, yang meliputi berbagai jenis pelayanan seperti rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, pelayanan medik, keperawatan dan kebidanan, penunjang medik, rehabilitasi medik, pelayanan medik operatif dan non operatif, bimbingan rohani, serta konsultasi obat dan gizi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan keuangan daerah.