For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dn Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 2/2020 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2020Publication Date:13 Agustus 2020
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dn Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date14 Agustus 2020
Publication Date13 Agustus 2020
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 89)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bencana, khususnya bencana nonalam seperti pandemi COVID-19, yang belum diatur secara memadai dalam peraturan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif bagi pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam situasi bencana. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penambahan definisi terkait bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. 2. Penambahan ketentuan mengenai "Tenteram dan Tertib Keadaan Bencana" yang mewajibkan setiap orang untuk menaati perintah dan/atau larangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan bencana. 3. Penegasan kewenangan Gubernur untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan selama bencana. 4. Penambahan kewajiban bagi setiap orang untuk mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dan melaksanakan protokol kesehatan. 5. Penegasan kewenangan Gubernur untuk memberikan insentif dan/atau penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan dalam pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana. 6. Perubahan ketentuan mengenai penyidikan dan sanksi terkait pelanggaran terhadap peraturan daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Gangguan Trantibum dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, atau Pasal 27C dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, paksaan pemerintahan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif tertentu lainnya. 3. Sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 27C paling tinggi Rp500.000,00 untuk orang perorangan dan Rp100.000.000,00 untuk badan atau korporasi.