For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 11/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225).

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengatur penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar seimbang dengan perkembangan pasar rakyat. Tujuannya adalah untuk mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat, serta mendorong kemitraan antara pelaku usaha tersebut. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan, persyaratan pendirian (termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat), batasan luas lantai penjualan toko swalayan, permodalan usaha, sistem penjualan (mengutamakan produk dalam negeri dan produk lokal), kemitraan dan kerjasama usaha dengan UMKM (termasuk kerjasama pemasaran dan pasokan barang), penggunaan tenaga kerja lokal, sistem waralaba untuk minimarket, dan waktu pelayanan. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk dasar pemberian izin berdasarkan aspek lokasi, analisis sosial ekonomi, kemitraan dengan UMKM, dan penggunaan tenaga kerja lokal. Kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha juga diatur, seperti menjalin kemitraan, mentaati ketentuan perundang-undangan, menjaga mutu pelayanan, dan mencegah praktik monopoli.

1. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan memerlukan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem Online Single Submission dengan melengkapi data, Komitmen dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan Peraturan Daerah ini; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem Online Single Submission; dan c. Pelaku Usaha diberikan Nomor Induk Berusaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan izin. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf b, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) huruf f, huruf g, dan Pasal 30 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.