on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang kabupaten Sintang Tahun 2006-2026
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 6/2010 · Perda Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sintang Tahun 2006-2026 menetapkan kerangka dasar pengelolaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Program pembangunan daerah periode 2006-2026 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan daerah. RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.