For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemugutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 15/2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:5 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem dan Prosedur Pemugutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Effective Date-
Publication Date05 Mei 2011
Place of EnactmentManna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 15 Tahun 2011 mengatur sistem dan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Pajak Daerah, Badan, Bangunan, NPOP, NPOPTKP, NJOP, BPHTB, dan berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.).
  2. Tata cara pembayaran BPHTB, termasuk kewajiban mengisi SSPD, penyampaian SSPD, dan penggunaan SSPD sebagai SPTPD.
  3. Tata cara penelitian dan pemeriksaan SSPD, termasuk penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
  4. Tata cara pelaporan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan.
  5. Ketentuan mengenai penagihan pajak, termasuk jangka waktu pelunasan dan pemberian persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
  6. Ketentuan mengenai pengurangan dan keringanan pajak, termasuk kondisi wajib pajak yang memenuhi syarat dan besarnya pengurangan yang diberikan.
  7. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian peraturan ini ditugaskan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Peraturan ini juga mengatur formulir-formulir yang digunakan dalam proses pemungutan BPHTB, seperti SSPD, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan lain-lain.

(-)

(-)