For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 21/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:15 Juni 2004
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date15 Juni 2004
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Maksud dari sumbangan pihak ketiga adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan, dengan tujuan untuk tertib administrasi keuangan, inventaris barang dan jasa.

Sumbangan dapat berbentuk uang atau surat berharga, barang, dan jasa, yang berasal dari orang pribadi atau badan yang berdomisili di dalam maupun di luar Kabupaten Semarang. Prinsip sumbangan pihak ketiga adalah bersifat tidak mengikat.

Sumbangan dalam bentuk barang diserahkan dalam bentuk hibah dan dicatat dalam daftar inventaris barang Daerah. Sumbangan dalam bentuk uang disetor ke Kas Daerah. Tata cara penerimaan sumbangan dalam bentuk jasa ditetapkan oleh Bupati. Penggunaan sumbangan dalam bentuk uang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang. Penggunaan sumbangan dalam bentuk barang atau jasa ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)