For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam usaha penyimpanan BBM, serta perlunya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap kegiatan/usaha penyimpanan BBM dari sumber yang legal di wilayah Kota Pangkalpinang harus memiliki izin.
  2. Izin dikeluarkan oleh Walikota dengan klasifikasi A, B, dan C.
  3. Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Usaha Perorangan, serta Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri.
  4. Penambahan kapasitas penyimpanan harus mendapat persetujuan Walikota atau membuat izin baru jika mengubah klasifikasi. Pemindahan lokasi usaha dan pengalihan hak atas usaha juga mengharuskan pembuatan izin baru.
  5. Izin usaha berlaku tidak terbatas selama usaha berjalan, tetapi harus didaftar ulang setiap 2 tahun. Jika tidak didaftar ulang, izin dianggap tidak berlaku.
  6. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin penyimpanan BBM, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin.
  7. Dasar pengenaan retribusi adalah Nilai Jual Bahan Bakar Minyak (jumlah/volume penyimpanan dikalikan Harga Eceran Tertinggi), dengan tarif 4% untuk izin baru dan 2% untuk pendaftaran ulang.
  8. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali.

(-)

1. Pemegang Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak atau Wajib retribusi yang melanggar ketentuan akan dicabut izinnya dan tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan penyimpanan bahan bakar minyak. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).