Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam usaha penyimpanan BBM, serta perlunya pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengusaha di bidang ini. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap kegiatan/usaha penyimpanan BBM dari sumber yang legal di wilayah Kota Pangkalpinang harus memiliki izin.
- Izin dikeluarkan oleh Walikota dengan klasifikasi A, B, dan C.
- Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Usaha Perorangan, serta Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Dalam Negeri.
- Penambahan kapasitas penyimpanan harus mendapat persetujuan Walikota atau membuat izin baru jika mengubah klasifikasi. Pemindahan lokasi usaha dan pengalihan hak atas usaha juga mengharuskan pembuatan izin baru.
- Izin usaha berlaku tidak terbatas selama usaha berjalan, tetapi harus didaftar ulang setiap 2 tahun. Jika tidak didaftar ulang, izin dianggap tidak berlaku.
- Objek retribusi adalah setiap pemberian izin penyimpanan BBM, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin.
- Dasar pengenaan retribusi adalah Nilai Jual Bahan Bakar Minyak (jumlah/volume penyimpanan dikalikan Harga Eceran Tertinggi), dengan tarif 4% untuk izin baru dan 2% untuk pendaftaran ulang.
- Pemegang izin wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan sekali.