For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 September 2004Publication Date:31 Agustus 2004
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date01 September 2004
Publication Date31 Agustus 2004
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut berkaitan dengan pengelompokan pelanggan pengguna air bersih. Semula, kelompok pelanggan dibagi menjadi Kelompok I-A, I-B, II-A, II-B, III, IV-A, IV-B, dan Kelompok Khusus. Setelah perubahan, kelompok pelanggan diklasifikasikan menjadi Kelompok I (Sosial dan Kran Umum), Kelompok IIA (Non Niaga), Kelompok II B (Pemerintah), Kelompok III (Niaga dan Jasa Profesional), Kelompok IV (Industri/Pabrik), dan Kelompok V (Khusus). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelompokan pelanggan dengan kondisi terkini pelanggan air bersih PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya.

(-)

(-)