on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PP 41/2003 · PP No. 41 Tahun 2003 · PP Nomor 41 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menegaskan kembali pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN. Pelimpahan ini mencakup peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), wakil pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM), dan pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN). Namun, pelimpahan ini tidak mencakup penatausahaan penyertaan modal negara dan kekayaan negara yang dimanfaatkan oleh BUMN, serta pendirian dan perubahan bentuk hukum BUMN. Menteri Negara BUMN tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dalam penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.