on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan pidana dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi terkini.
Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 16 ayat (1) mengenai tata cara pembayaran retribusi, di mana pengguna jasa parkir wajib membayar retribusi secara sekaligus atau lunas. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 25 mengenai ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar ketentuan yang merugikan keuangan daerah, dengan ancaman pidana kurungan atau denda. Peraturan ini juga menambahkan Bab XXA tentang pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, yang meliputi pengawasan preventif dan represif yang dilakukan oleh Dinas terkait.