For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 13/2009 · Perka BKPM No. 13 Tahun 2009 · Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Desember 2009Publication Date:23 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 61/SK/2004 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 71/SK/2004.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait pembagian urusan pemerintahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi mengenai masalah yang dihadapi perusahaan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak atas kepastian hukum dan perlindungan, serta kewajiban untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan ini menetapkan pembagian kewenangan antara BKPM, PDPPM, dan PDKPM dalam hal pemantauan, pembinaan, dan pengawasan penanaman modal.

1. Semua permohonan pembatalan/pencabutan atas Surat Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha Tetap yang telah diterima oleh BKPM serta dinyatakan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum Peraturan ini diberlakukan. 2. Permohonan pembatalan/pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berlakunya Peraturan ini.

1. BKPM atau PDPPM atau PDKPM sesuai dengan Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang: a. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; b. menyalahgunakan fasilitas penanaman modal. 2. Sanksi administratif dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. peringatan tertulis, b. pembatasan kegiatan usaha, c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.