For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Also known as: Keppres 112/1964 · Keppres No. 112 Tahun 1964 · Keppres Nomor 112 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 1964Publication Date:5 Mei 1964
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Urusan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Mei 1964
Publication Date05 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.290 tahun 1962 yang telah diubah dan ditambah kemudian. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 112 Tahun 1964 bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki penyelenggaraan urusan perjalanan haji bagi umat Islam di Indonesia. Penyelenggaraan ini dianggap sebagai tugas nasional yang melibatkan berbagai departemen pemerintah dan organisasi masyarakat terkait. Keputusan ini menetapkan bahwa urusan haji menjadi wewenang langsung Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan. Dewan Urusan Haji dibentuk untuk menggantikan Panitia Perbaikan Perjalanan Haji, dengan anggota dari berbagai kementerian dan tokoh masyarakat. Dewan ini bertugas menentukan kebijakan, memimpin, dan mengawasi penyelenggaraan pemberangkatan jemaah haji, serta menciptakan kerjasama efektif antar instansi terkait. Selain itu, Dewan juga bertanggung jawab atas usaha pembelian kapal dan alat angkutan khusus untuk jemaah haji.

1. Diktum 'ketiga' dan 'kelima' dalam Keputusan Presiden No. 290 tahun 1962 dicabut.

(-)