For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Also known as: Permenkumham 21/2016 · Permenkumham No. 21 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2016Publication Date:24 Mei 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date30 Mei 2016
Publication Date24 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 832)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Perubahan ini meliputi penyesuaian persyaratan dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan narapidana dan anak. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana dan anak.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Narapidana, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Remisi, Asimilasi, dan lainnya.
  • Asimilasi: Penegasan mengenai syarat pembayaran denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mendapatkan asimilasi.
  • Pembebasan Bersyarat: Penyesuaian syarat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana dan anak, termasuk masa pidana yang telah dijalani dan berkelakuan baik.
  • Cuti Bersyarat: Penyesuaian syarat pemberian cuti bersyarat, termasuk bagi narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
  • Izin ke Luar Negeri: Pengaturan mengenai izin bepergian ke luar negeri bagi klien yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
  • Pencabutan Pembebasan Bersyarat: Ketentuan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
  • Pengawasan dan Evaluasi: Penegasan mengenai pengawasan, pengendalian, dan evaluasi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem informasi pemasyarakatan.

(-)

(-)