on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Also known as: Permenkumham 21/2016 · Permenkumham No. 21 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Perubahan ini meliputi penyesuaian persyaratan dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan narapidana dan anak. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana dan anak.
Ketentuan Substansial: