Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengiriman delegasi pada forum kepemudaan internasional. Latar belakangnya adalah untuk membangun dan meningkatkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui kemitraan internasional.
Ketentuan substansial mencakup:
- Program Pengiriman Delegasi: Dilaksanakan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara lain, keanggotan Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi internasional, atau kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak nonpemerintah dari negara lain. Program meliputi pertukaran Pemuda antarnegara, pertemuan Pemuda antarnegara, dan/atau kegiatan lainnya.
- Persyaratan Pengiriman Delegasi: Calon Peserta harus memenuhi persyaratan umum (beriman, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, memenuhi persyaratan usia Pemuda, memiliki kemampuan dasar akademik, wawasan dan pengetahuan umum, kemampuan berbahasa Inggris, kemampuan berkomunikasi, prestasi di bidang kepemudaan, wawasan kebangsaan, menguasai bidang kegiatan, sanggup mengikuti kegiatan, dan memiliki gagasan untuk memajukan bangsa) dan persyaratan administrasi (undangan kepesertaan, kartu identitas, daftar riwayat hidup, paspor, surat rekomendasi, sertifikat bahasa asing, sertifikat kepesertaan dalam kegiatan pemberdayaan Pemuda, bukti dokumentasi kegiatan, rencana dan program kerja, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan berbadan sehat, dan dokumen pendukung lainnya).
- Tahapan Pengiriman Delegasi: Meliputi pendaftaran (secara daring atau luring), seleksi Calon Peserta (administrasi, tes tertulis, dan wawancara), pengurusan dokumen perjalanan, dan pembekalan.
- Fasilitasi oleh Penyelenggara: Berupa dukungan anggaran biaya perjalanan dinas luar negeri (biaya transportasi, biaya aplikasi visa, uang harian, dan biaya lainnya) dan fasilitasi lainnya.
- Pelaksanaan: Delegasi wajib mengikuti seluruh kegiatan, menaati tata tertib, menjaga nama baik dan kepentingan nasional, dan menaati norma dan hukum setempat.
- Monitoring dan Evaluasi: Penyelenggara dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengiriman Delegasi.
- Pelaporan: Dilaksanakan oleh Penyelenggara dan Delegasi, meliputi laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.