Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Kabupaten Karawang dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLH Daerah).
Ketentuan substansial mencakup perencanaan yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH Daerah. Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
Peraturan ini juga mengatur mengenai standar pelayanan minimal di bidang lingkungan hidup, persetujuan lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), persetujuan teknis, Surat Kelayakan Operasional (SLO), kerja sama dan kemitraan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup.