on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi pemotongan ternak di luar rumah potong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan protein hewani yang sehat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemotongan ternak di luar rumah potong untuk diperdagangkan dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemotongan ternak di luar rumah potong. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa pemotongan ternak diukur berdasarkan jenis ternak. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pemungutannya tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan oleh Dinas Pertanian atau pegawai yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.