For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 17/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2002Publication Date:3 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMOTONGAN TERNAK DI LUAR RUMAH POTONG
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date04 Agustus 2002
Publication Date03 Agustus 2002
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tentang retribusi pemotongan ternak di luar rumah potong. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan protein hewani yang sehat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemotongan ternak di luar rumah potong untuk diperdagangkan dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemotongan ternak di luar rumah potong. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa pemotongan ternak diukur berdasarkan jenis ternak. Tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kerbau: Rp. 15.000,- per ekor
  2. Sapi: Rp. 10.000,- per ekor
  3. Babi: Rp. 7.000,- per ekor
  4. Kambing/domba: Rp. 5.000,- per ekor

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan pemungutannya tidak dapat diborongkan. Pemungutan dilakukan oleh Dinas Pertanian atau pegawai yang ditunjuk, dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).