Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota X (Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu) untuk periode 2000-2010. RDTRK ini bertujuan untuk meningkatkan peran kota dalam pelayanan wilayah yang lebih luas, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ruang lingkup RDTRK meliputi wilayah perencanaan, batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan seperti rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Wilayah perencanaan BWK X terdiri dari Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Tugu yang dibagi menjadi beberapa blok perencanaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penentuan kepadatan penduduk, fungsi dan besaran luas ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan dan koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), dan luas persil bangunan.