Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah keuangan yang timbul akibat perampokan di Kantor Pos dan Telegraf Pembantu di Situbondo pada tanggal 23 Mei 1950. Berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada kesalahan yang dapat dibebankan kepada pengurus Kantor Pos dan Telegraf, keputusan ini menetapkan bahwa sejumlah uang yang disita dari pelaku perampokan sebesar Rp 23.350,- diserahkan kepada Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon (P.T.T.). Selain itu, kekurangan uang sebesar Rp 443.630,- dihapus dari daftar perhitungan bendaharawan Kantor Besar Pos dan Telegraf di Surabaja. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Kepala Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon.