For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 1/2025 · Permenpar No. 1 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2025Publication Date:3 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date03 Januari 2025
Publication Date03 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 184).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di berbagai bidang seperti sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events). Kementerian juga bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi-Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)