For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional

Also known as: Permen ESDM 7/2011 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2011Publication Date:11 Mei 2011
Aparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKode Etik Dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Mei 2011
Publication Date11 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Kode Etik dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional (DEN).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DEN, dengan menyusun Kode Etik dan Tata Tertib sebagai pedoman bagi Pimpinan dan Anggota DEN.

Ketentuan Substansial:

Susunan Organisasi: DEN terdiri atas Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian) dan Anggota (Unsur Pemerintah/AUP dan Unsur Pemangku Kepentingan/AUPK). DEN dibantu oleh Sekretariat Jenderal DEN.

Kode Etik: Pimpinan dan Anggota DEN wajib bersikap profesional, transparan, akuntabel, menghadiri Sidang dan Rapat, menjaga ketertiban, berpakaian rapi, menjaga rahasia, menaati peraturan, dan menghormati keputusan Sidang/Rapat. Mereka dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi/keluarga dan menerima imbalan/hadiah. Anggota DEN memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat.

Tata Tertib Sidang dan Rapat: Sidang terdiri dari Sidang Anggota dan Sidang Paripurna. Rapat terdiri dari Rapat AUPK, Rapat AUP, Rapat Anggota, dan Rapat Koordinasi. Peraturan ini mengatur persyaratan kehadiran, agenda, materi, penyampaian pendapat, pengambilan keputusan, dan dokumentasi Sidang dan Rapat. Pengambilan keputusan diupayakan melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(-)

1. Anggota DEN yang terbukti melanggar Kode Etik dan Tata Tertib diberikan sanksi oleh Ketua Harian DEN. 2. Jenis sanksi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.