Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mengintensifkan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, menertibkan lalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu penggunaan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan di tepi jalan umum dan dapat ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Pemungutan retribusi dilakukan di tempat penyediaan fasilitas parkir yang telah ditetapkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemerintah Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Setiap penyelenggaraan dan pengelolaan parkir di tepi jalan umum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain melalui lelang dan izin khusus. Pengelola parkir wajib memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran lalu lintas, fasilitas, dan informasi tarif. Dilarang melakukan usaha pengelolaan parkir tanpa izin operasional.