Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sanggam Cipta Sejahtera (PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan melaksanakan penugasan dari Pemerintah Daerah, dengan prinsip menghasilkan laba. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera hingga tahun 2015 sebesar Rp. 8.500.000.000,- yang bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2012. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal tambahan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera menjadi Rp. 18.500.000.000,-. Tata cara penganggaran dan pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. BPR Sanggam Cipta Sejahtera, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Keuntungan yang menjadi hak daerah akan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal ini, dengan menunjuk pejabat yang memiliki wawasan di bidang organisasi perbankan dan UMKM untuk mewakili rapat umum pemegang saham.