For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2016 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 September 2016Publication Date:13 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date13 September 2016
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 194.548.338.899,31, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.126.852.447.271,31. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 290.840.970.252,55, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.251.745.078.624,55, mengakibatkan defisit sebesar Rp. 124.892.631.353,24. Pembiayaan daerah, khususnya penerimaan, mengalami peningkatan sebesar Rp. 96.292.631.353,24, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 124.892.631.353,24, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)