For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2013Publication Date:1 Maret 2013
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Konsumen
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date01 Maret 2013
Publication Date01 Maret 2013
Place of EnactmentMakassar

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terkait perlindungan konsumen di tingkat provinsi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, motivator dan mediator perlindungan konsumen, serta pengawasan barang beredar dan jasa. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan pelayanan dan penanganan penyelesaian konsumen skala provinsi, koordinasi pembentukan badan perlindungan konsumen, serta sosialisasi dan publikasi terkait perlindungan konsumen.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban konsumen, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, dan penyelesaian sengketa yang patut. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk penggunaan, beritikad baik dalam transaksi, dan membayar sesuai kesepakatan. Pelaku usaha memiliki hak untuk menerima pembayaran yang sesuai, mendapat perlindungan hukum, dan melakukan pembelaan diri. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, menjamin mutu barang/jasa, dan memberikan kompensasi atas kerugian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan barang dan jasa yang beredar, termasuk pengujian barang, pelarangan peredaran barang berbahaya, dan pengawasan terhadap klausula baku yang merugikan konsumen. Pelaku usaha wajib melengkapi informasi yang dibutuhkan konsumen, mencantumkan label pada barang, dan memenuhi standar mutu yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran tersebut juga dapat dijatuhi sanksi pidana jika dikategorikan sebagai tindak pidana.