For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:20 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date20 Agustus 2013
Place of EnactmentBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum bagi pemungutan retribusi rumah potong hewan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas rumah pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pemotongan hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Tolok Ukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur melalui jenis pelayanan, jenis fasilitas, dan jumlah hewan ternak yang dipotong.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif bervariasi berdasarkan jenis pelayanan (pemeriksaan ante/post mortem, transportasi daging, pelayanan kandang, pemotongan darurat, pemeriksaan laboratorium, pemakaian ruang pendingin) dan jenis ternak (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, unggas).
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Keberatan dan Pengembalian: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan.
  8. Penagihan: Retribusi yang terutang ditagih dengan surat teguran dan surat paksa.
  9. Pembetulan, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat melakukan pembetulan SKRD dan memberikan keringanan atau pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.