For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2010

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Usaha Perikanan

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 10/2010 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2010 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 September 2010Publication Date:29 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRetribusi Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date30 September 2010
Publication Date29 September 2010
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.

Qanun ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakangnya adalah peningkatan kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan dan melindungi usaha nelayan/petani ikan. Tujuannya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan usaha perikanan serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Kewajiban Memiliki Izin: Setiap usaha perikanan di Kabupaten Aceh Timur wajib memiliki Izin Usaha Perikanan, kecuali kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu.
  4. Tata Cara Memperoleh Izin: Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Izin dan Masa Berlaku Izin: Izin Usaha Perikanan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan wajib didaftar ulang.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun ini.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah daerah tempat pemberian Izin Usaha Perikanan.
  8. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus di muka.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan paraturan perundang-undangan.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan yang terkena kewajiban izin namun tidak mempunyai izin usaha perikanan diancam dengan ketentuan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan dan kelautan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.