Qanun ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakangnya adalah peningkatan kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan dan melindungi usaha nelayan/petani ikan. Tujuannya adalah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan usaha perikanan serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Kewajiban Memiliki Izin: Setiap usaha perikanan di Kabupaten Aceh Timur wajib memiliki Izin Usaha Perikanan, kecuali kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu.
- Tata Cara Memperoleh Izin: Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
- Izin dan Masa Berlaku Izin: Izin Usaha Perikanan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan wajib didaftar ulang.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis usaha perikanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun ini.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah daerah tempat pemberian Izin Usaha Perikanan.
- Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan harus dilunasi sekaligus di muka.