For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 2/2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:6 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date-
Publication Date06 November 2015
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor 1). 2. Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2014 Nomor ).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran: APBD bertambah sebesar Rp. 62.671.401.525,34, sehingga menjadi Rp. 1.191.539.735.385,34.
  2. Pendapatan:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang.
    • Dana Perimbangan bertambah.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah berkurang.
  3. Belanja:
    • Belanja tidak langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai dan hibah.
    • Belanja langsung berkurang, terutama pada belanja modal.
  4. Pembiayaan: Penerimaan pembiayaan bertambah, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2014.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset daerah, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)