on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang menghambat hak-hak konstitusional mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas, serta meningkatkan kepedulian dunia usaha dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam perlindungan penyandang disabilitas.