For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 November 2011Publication Date:14 November 2011
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date15 November 2011
Publication Date14 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah masih adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang menghambat hak-hak konstitusional mereka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemandirian, ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas, serta meningkatkan kepedulian dunia usaha dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan hukum/usaha, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam perlindungan penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, serta mengalokasikan anggaran.
  2. Kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, berusaha, pelayanan umum, politik, bantuan hukum, dan informasi.
  3. Aksesibilitas fisik dan non-fisik pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman, angkutan umum, serta pelayanan informasi.
  4. Rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial untuk memfungsikan kembali kemampuan penyandang disabilitas.
  5. Pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang disabilitas yang tidak dapat direhabilitasi.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas, kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, serta pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam perlindungan penyandang disabilitas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 42 dapat dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran tertentu juga dapat dikenai denda administratif dengan besaran yang berbeda-beda.