For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Mengadakan Pajak Tontonan

Also known as: Keppres 260/1961 · Keppres No. 260 Tahun 1961 · Keppres Nomor 260 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat II Tentang Mengadakan Pajak Tontonan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat ke II Ngandjuk tentang mengadakan padjak tontonan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 3 Nopember 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Tingkat II Ngandjuk mengenai pajak tontonan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngandjuk pada tanggal 3 November 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang No.1 tahun 1961, serta Undang-undang No.10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)