For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018 tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 58/2018 · Perda Kabupaten Bombana No. 58 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana. 2. Peraturan Bupati Bombana Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kebijakan ini mengatur pembagian jasa pelayanan dan operasional di RSUD, dengan maksud untuk menghargai kinerja tim kerja, memberikan perlindungan bagi semua komponen pelayanan, menumbuhkan rasa saling percaya, serta menegakkan keadilan dan kejujuran antar pegawai.

Ketentuan substansial mencakup sumber dan pemanfaatan hasil penerimaan jasa pelayanan yang diperoleh dari jasa pelayanan kesehatan pasien umum dan pasien penjamin (BPJS, Jamkesda, dll.) serta operasional rumah sakit. Komponen jasa pelayanan dalam tarif rumah sakit terdiri dari jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan (medis, keperawatan, tenaga manajemen, dan non-kesehatan). Peraturan ini juga menetapkan proporsi besaran jasa pelayanan bagi pemberi pelayanan berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, kamar operasi, UGD, ICU) dan kategori pasien (BPJS, Jamkesda, umum).

Setiap pegawai RSUD berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melaksanakan tugasnya dan berkewajiban memberikan pelayanan bermutu sesuai standar.

(-)

(-)