Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2002 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia guna mewujudkan kesetaraan akses ekonomi, sosial, dan keberdayaan masyarakat antara Kawasan Barat dan Kawasan Timur Indonesia. Kebijakan ini menindaklanjuti Kebijakan dan Strategi Nasional yang telah disusun oleh Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota di Kawasan Timur Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka harus merumuskan dan melaksanakan rencana tindak yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden.