on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah untuk Memberikan Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Also known as: PERPRES 9/2011 · PERPRES No. 9 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 A ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah agar dapat memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna menutup financing gap yang timbul akibat pengadaan dan penggantian trafo serta penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menugaskan Pusat Investasi Pemerintah untuk memberikan pinjaman sebesar Rp7.500.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010. Pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian selama 15 tahun dengan masa tenggang 5 tahun dan tingkat suku bunga berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.