on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 07/2014 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.902.563.647.122,38, belanja daerah sebesar Rp. 2.098.513.940.776,01, yang menghasilkan defisit sebesar Rp. (195.950.293.653,63), serta pembiayaan daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 195.950.293.653,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00.
Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah: Terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, dan Dana Desa. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan sumber pendanaan yang dapat diambil dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang capaian target kinerja program, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.