For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:6 Februari 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date06 Februari 2019
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting untuk pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Peningkatan pembangunan di Kabupaten Karanganyar dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama pelestarian, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait cagar budaya, kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, pelestarian, penghargaan, pendanaan, dan pengawasan.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaian ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), Pasal 62, Pasal 65, dan Pasal 66 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan IMB, pemulihan Cagar Budaya Daerah, dan/atau denda administratif. 2. Denda administratif sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pemenuhan kewajiban dalam surat perintah yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.