on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting untuk pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Peningkatan pembangunan di Kabupaten Karanganyar dapat mempengaruhi kelestarian cagar budaya, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi dan tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerjasama pelestarian, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan atau menyimpan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait cagar budaya, kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya, pelestarian, penghargaan, pendanaan, dan pengawasan.