on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Umum Jaringan Jalan
Also known as: Permen PUPR 02/PRT/M/2012 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan (RUJJ) yang meliputi Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan (RUJPJJ) dan Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan (RUJMJJ) untuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta untuk memberikan pedoman dalam penyusunan rencana umum jaringan jalan yang terpadu dan sistematis. Tujuannya adalah untuk menjamin terwujudnya ketertiban dalam penyusunan RUJPJJ dan RUJMJJ.
Ketentuan Substansial:
RUJPJJ disusun setiap 20 tahun sekali, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Sistem Transportasi Nasional, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Proses penyusunannya meliputi penyiapan rancangan awal, konsultasi publik, musyawarah rencana pembangunan jangka panjang, dan penyusunan rancangan akhir. Penetapan RUJPJJN dilakukan oleh Menteri, RUJPJJP oleh Gubernur, dan RUJPJJKab/Kota oleh Bupati/Walikota.
RUJMJJ disusun setiap 5 tahun sekali, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Sistem Transportasi Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan RUJPJJ. Proses penyusunannya sama dengan RUJPJJ. Penetapan RUJMJJN dilakukan oleh Menteri, RUJMJJP oleh Gubernur, dan RUJMJJKab/Kota oleh Bupati/Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana umum jaringan jalan yang dilakukan setiap tahun. Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk kaji ulang dan penyesuaian RUJPJJ dan RUJMJJ secara berkala.