For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Also known as: UU 8/2021 · UU No. 8 Tahun 2021 · UU Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi Agama di lima provinsi baru, yaitu Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mempercepat penyelesaian perkara dengan biaya yang lebih ringan. Pengadilan Tinggi Agama yang baru ini akan menggantikan peran pengadilan tinggi agama yang sebelumnya melayani wilayah tersebut, seperti Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Jayapura, Pekanbaru, Makassar, dan Samarinda. Setiap pengadilan tinggi agama baru akan memiliki yurisdiksi atas seluruh pengadilan agama di provinsinya masing-masing. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan untuk gedung pengadilan, sementara Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pelimpahan perkara yang belum selesai dari pengadilan tinggi agama lama ke yang baru.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan tinggi agama lama tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan ke pengadilan tinggi agama baru. 3. Pelimpahan perkara dilakukan setelah pengadilan tinggi agama baru dioperasionalkan oleh Mahkamah Agung dan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen dilaksanakan.

(-)