For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Gorontalo 12/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 12 huruf b dan huruf c Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan di Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2004 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 43).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan serta penanganan sampah, termasuk arah kebijakan penghematan sumber daya alam, target pengurangan sampah, dan prioritas jenis sampah. Produsen memiliki kewajiban dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah, dan Pemerintah Daerah menyediakan prasarana serta sarana untuk pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah, perlindungan pekerja, penanggulangan kecelakaan, tanggap darurat, dan pemulihan kualitas lingkungan. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, saran, pelaksanaan program, dan advokasi. Insentif dapat diberikan kepada penghasil sampah yang melaksanakan program pengurangan sampah, sementara disinsentif diberikan kepada yang tidak melaksanakannya. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Perizinan diperlukan untuk usaha penanganan sampah, dan Pemerintah Daerah mengembangkan sistem informasi pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 32 dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.