For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 3/2023 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2023Publication Date:7 Agustus 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date07 Agustus 2023
Publication Date07 Agustus 2023
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan ruang wilayah yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan, dan perekonomian Bali yang berbasis budaya agraris, berdaya saing, dan terintegrasi dengan kepariwisataan dan sistem PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai KSN guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang mencakup pemerataan pengembangan wilayah, pengintegrasian pusat pelayanan, peningkatan aksesibilitas antar wilayah, dan peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana. Pengembangan pola ruang meliputi pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung serta kawasan budi daya. Pengembangan kawasan strategis kabupaten meliputi pengintegrasian KSN, KSP, dan kawasan strategis kabupaten untuk pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. RTRW ini mengatur sistem pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan. Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung meliputi badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, dan kawasan konservasi. Kawasan budi daya meliputi kawasan perkebunan rakyat, pertanian, peruntukan industri, pariwisata, permukiman, serta pertahanan dan keamanan.

(-)

(-)