For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ikazakhstan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Also known as: Keppres 70/1996 · Keppres No. 70 Tahun 1996 · Keppres Nomor 70 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 1996Publication Date:22 Agustus 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Ikazakhstan Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Agustus 1996
Publication Date22 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kazakhstan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang ditandatangani di Almaty pada 7 April 1995. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup bidang ekonomi dan teknik yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak sepakat untuk membentuk Komisi Bersama guna memantau perkembangan dan pelaksanaan persetujuan ini. Persetujuan ini berlaku sementara sejak penandatanganan dan sepenuhnya berlaku setelah pemberitahuan diplomatik bahwa persyaratan perundang-undangan telah dipenuhi.

1. Persetujuan ini mulai berlaku sementara pada tanggal penandatanganan dan sepenuhnya berlaku setelah pemberitahuan diplomatik bahwa persyaratan perundang-undangan telah dipenuhi. 2. Persetujuan ini berlaku selama 5 tahun dan otomatis diperpanjang kecuali salah satu pihak mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis 6 bulan sebelumnya.

(-)