For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kota Madiun 6/2025 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:3 Juli 2025
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum PemerintahHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date03 Juli 2025
Place of EnactmentMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK) di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI. Penguatan nilai-nilai Pancasila dan PWK bertujuan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan masyarakat majemuk, dan mewujudkan masyarakat yang berkarakter unggul. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan penguatan nilai-nilai Pancasila dan PWK. Sasaran penguatan nilai-nilai Pancasila meliputi penyelenggara negara, masyarakat, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, dan peserta didik. Bentuk kegiatan penguatan nilai-nilai Pancasila meliputi pendidikan formal dan nonformal, diskusi, pelatihan, simulasi, lomba, dan pembuatan film. Pendekatan yang digunakan adalah edukatif, praktis, dan ketauladanan. Sasaran PWK meliputi aparatur sipil negara, guru, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan masyarakat. Bentuk kegiatan PWK meliputi pelatihan, outbound, lomba cerdas cermat, diskusi, dan seminar. Materi PWK meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal. Wali Kota membentuk Pusat PWK untuk melaksanakan PWK. Peran serta masyarakat meliputi partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan, dan peningkatan kemampuan. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui perangkat daerah terkait. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)